ALUR PEMINJAMAN
NON USER
1. Datang ke kantor Bagian Umum Setda Kabupaten Purworejo dan menemui resepsionis untuk melakukan reservasi         penggunaan ruangan/kendaraan.
2. Resepsionis mengecek ketersediaan ruangan/kendaraan berdasarkan tanggal dan waktu yang tertera di surat peminjaman.
3. Jika ruangan tersedia maka resepsionis akan memproses reservasi peminjaman ruangan/kendaraan dan memberitahukan   kepada peminjam bahwa ruangan/kendaraan siap untuk digunakan sesuai tanggal peminjaman.
4. Calon peminjam ruangan menyiapkan surat peminjaman ruangan/kendaraan.
5. Jika ruangan/kendaraan terpakai pada hari dan waktu yang sesuai dengan surat peminjaman, resepsionis menyampaikan   kepada peminjam bahwa ruangan/kendaraan yang dimaksud sedang digunakan pada hari dan jam yang diinginkan.       Sekaligus ditawarkan untuk pindah ruangan jika berkenan, jika tidak maka surat akan dikembalikan kepada peminjam.
USER
1. Operator OPD login dan mengecek ketersediaan ruangan yang akan digunakan melalui web BUSS.
2. Jika ruangan yang akan digunakan tersedia, bisa dilanjutkan dengan reservasi langsung via web BUSS dan melengkapi     syarat dan ketentuan yang ada pada menu reservasi peminjaman .
3. Mengupload surat peminjaman dalam bentuk .pdf pada menu reservasi peminjaman ruangan/kendaraan, atau surat bisa    menyusul jika sifat kegiatan mendadak.
4. Menghubungi Operator Bagian Umum untuk verifikasi peminjaman dan mengantarkan fisik surat ke resepsionis Bagian     Umum Setda Kabupaten Purworejo.